KPK Periksa Plt Bupati Sidoarjo di Mapolresta terkait Kasus Suap Proyek yang Jerat Saiful Ilah
GTOPNEWS.COM - Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dipanggil penyidik KPK untuk
diperiksa di Mapolres Sidoarjo, Jatim, dalam kasus suap pengadaan proyek
infrastruktur di daerah itu, Kamis (2/4/2020).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Nur Ahmad diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI," kata
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(2/4/2020).
Dalam pemeriksaan itu, KPK menggunakan protap pemeriksaan anti corona. Yaitu
antara saksi dan penyidik dibatasi dengan kaca transparan.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Saiful, yaitu
penyedia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Sidoarjo Nurul Rahmawati,
pensiunan PNS Djoko Sartono, dan Bambang Kustomo, swasta.
Pemeriksaan terhadap empat saksi itu semua berlangsung di di Mapolresta Sidoarjo,
Jawa Timur.
Sebelumnya dalam OTT di Pemkab Sidoarjo, Rabu (8/1/2020) KPK menangkap
Bupati Saiful Ilah dan sejumlah pejabat di jajarannya. Setelah dilakuan
gelarperkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaoitu Saiful
Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten
Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga,
dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian
Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Totok Sumedi (TSM), dan Ibnu
Ghopur (IG) dari unsur swasta.
Sementara itu, Totok dan Ibnu sebagai penyuap Saiful Ilah, segera diadili di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. KPK menyatakan penyidikan
terhadap keduanya telah selesai dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Surabaya. (syam/TN)
KPK Periksa Plt Bupati Sidoarjo di Mapolresta terkait Kasus Suap Proyek yang Jerat Saiful Ilah
Reviewed by samsul huda
on
April 02, 2020
Rating:
Post a Comment