KPK Periksa Seorang Jaksa Terkait Kasus yang Menjerat Buron Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK
memeriksa Sri Astuti, seorang jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan
gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kasus itu menjerat buron eks Sekretaris
MA Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa itu diperiksa terkait tugasnya
yang pernah menjadi Jaksa Pengacara Negara yang diminta PT Kawasan Berikat
Nusantara (PT KBN).
"Penyidik mengonfirmasi saksi terkait tugasnya selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN) yang diminta PT KBN (BUMN) untuk menjadi kuasa dalam
gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Jaksa itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
Dalam kasusini, salah satu sumber penerimaan suap dan gratifikasi Nurhadi
adalah penanganan sengketa antara PT KBN dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Direktur MIT Hiendra Soenjoto adalah tersangka yang kini jadi buronan KPK
bersama Nurhadi.
"Keterangan saksi itu membantu penyidik KPK menguatkan pembuktian
dugaan korupsi NHD (Nurhadi)," kata Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur
PT MIT Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan
perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi Rp 46
miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.
Yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di
PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. (syam/TN)
KPK Periksa Seorang Jaksa Terkait Kasus yang Menjerat Buron Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
April 07, 2020
Rating:
Post a Comment