KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
GTOPNEWS.COM – KPK menahan dua tersangka kasus suap pemberian fasilitas dan
izin keluar Lapas Sukamiskin, Bandung. Keduanya adalah eks Kalapas Sukamiskin
Deddy Handoko dan Direktur Utama (Dirut) PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar
(RAZ).
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kedua tersangka itu, ditahan di
Rutan Cabang KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30
April 2020 - 19 Mei 2020.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang
tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2018 di Lapas
Sukamiskin," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung
melalui akun Instagram KPK, Kamis (30/4/2020).
Dua tersangka itu ditunjukkan kepada awak media dengan membelakangki lensa.
Pola ini merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Firli Bahuri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sejak 16
Oktober 2019. Sedikitnya sudah ada 5 tersangka yang dijerat KPK dalam
pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Kelima tersangka itu adalah eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan eks
Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA),. Keduanya ditetapkan sebagai penerima
suap.
Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW),
mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (status tersangka gugur karena wafat dalam
proses penyidikan) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar
(RAZ).
Rahadian Azhar adalah Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada
Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang
merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti
serta meminta Rahadian membeli mobil miliknya senilai Rp 200 juta.
RAZ menyanggupi membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar
Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH.
Rahadian meminta Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport Rp 14 juta per
bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar
cicilannya.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap Rp 75 juta untuk keluar masuk
Lapas. (syam/TN)
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
Reviewed by samsul huda
on
April 30, 2020
Rating:
Post a Comment