KPK Tahan Ketua DPRD dan Plt Kadinas PUPR Muara Enim
GTOPNEWS.COM - Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK
Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).
Keduanya ditahan usai diperiksa beberapa
jam di KPK. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan keduanya mengenakan rompi
tahanan, dan tangan dalam keadaan terborgol.
Sehari sebelumnya, Minggu (26/4) pagi mereka
ditangkap Tim Penyidik KPK di rumah mertuanya di Palembang, Sumatera Selatan
terkait kasus suap 16 paket proyek jalan
di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,
dua tersangka itu ditahan 20 hari ke depan mulai 27 April 2020 - 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung
KPK Kavling C1.
‘’Penangkapan keduanya merupakan
pengembangan dari kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati
Muara Enim Ahmad Yani,’’ kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).
Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi itu ditetapkan sebagai tersangka
karena diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan
menerima fee proyek dari 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim TA 2019.
Alex menegaskan lagi, bahwa keduanya
dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Bupati (Nonaktif)
Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara
Enim Elfin Muhtar dan Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Kasus ini katanya, berawal dari
pendekatan Robi ke Bupati Ahmad Yani yang ingin mendapatkan 16 paket proyek
jalan di Dinas PUPR. Robi diduga memberikan uang Rp 3,031miliar dalam kurun
waktu Mei - Agustus 2019 kepada Ketua DPRD Aries HB.
"Pemberian ini diduga berhubungan
dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan jalan di Dinas
PUPR,’’ ujar Alex.
Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima
Rp 1,115 miliar. Robi juga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung
Note 10 kepada Ramlan.
‘’(Pemberian) itu berlangsung di Citra
Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," kata Alex.
Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP. (syam/TN)
KPK Tahan Ketua DPRD dan Plt Kadinas PUPR Muara Enim
Reviewed by samsul huda
on
April 28, 2020
Rating:
Post a Comment