KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma terkait Alih Fungsi Hutan Riau
GTOPNEWS.COM - Legal
Manager PT Duta Palma Grup Suheri Terta (STR) ditahan KPK, Minggu (5/4/2020).
Dia ditahan terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun
2014 di Kementerian Kehutanan RI.
Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini setelah melalui serangkaian
penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Legal Manager PT
Duta Palma Grup tahun 2014, STR (Suheri Tirta).
‘’Yang
bersangkutan ditahan selama 20 hari terhitung 5 April 2020 sampai dengan 24
April 2020,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Minggu (5/4/2020).
Tersangka
ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK kavling C1, Rasuna Said, Jakarta
Selatan. Berita acara penahanan telah ditandatangani tersangka (Suheri) di KPK
pada hari Jumat, 3 April 2020.
Sebelumnya
Suheri telah menjalani hukuman penjara satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam
perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir
pada tanggal 5 April 2020.
KPK
menerima informasi, bahwa tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan
selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri
Pelalawan tahun 2019.
Sejak
Februari 2020 atas ijin Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk
memudahkan proses penyidikan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan.
KPK
menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi
lahan yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Selain
PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta
selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku
pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara
ini merupakan pengembangan OTT, Kamis 25 September 2014 terkait pengajuan
revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Dalam
OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Gubernur
Riau periode 2014-2019Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia
(Apekasindo) Provinisi Riau, Gulat Mendali Emas Manurung. Kedunya telah
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma terkait Alih Fungsi Hutan Riau
Reviewed by samsul huda
on
April 05, 2020
Rating:
Post a Comment