KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim dengan Protokoler Pandemi Covid-19
GTOPNEWS.COM - KPK menangkap Ketua
DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim dengan
protokoler pandemi Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka itu, dicek
kesehatannya dulu (suhu badannya dan rapid tes) sebelum dibawa dari Palembang
ke Jakarta.
"Ketika di Palembang, kedua tersangka diperiksa kesehatannya di RS
Bhayangkara Palembang. Setelah itu baru dibawa ke Jakarta untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020). Ia mengatakan saat ini setiap kegiatan penyidikan
KPK di lapangan memperhatikan protokoler yang ditetapkan Gugus Cepat Penanganan
Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona itu.
Petugas di lapangan, kata Ali, dipastikan mengenakan masker, bawa hand
sanitizer untuk cuci tangan. Bahkan menjaga jarak aman dengan objek yang jadi
sasarannya. "Kami berkomitmen bekerja menyelesaikan pemberantasan korupsi meski
di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.
KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala DInas
PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di rumah mertuanya di Palembang, Minggu
(26/4/2020) pagi kemarin. Keduanya ditangkap setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi 16 paket proyek jalan yang menjerat Bupati Muara
Enim nonaktif Ahmad Yani.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari hasil penyidikan diperoleh bukti
yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dan kemudian diadakan
penangkapan di Palembang.
Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah dituntut 7
tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ahmad
Yani dinilai bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah
untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan
senilai Rp 130 Miliar. Proyek-proyek itu bersumber dari dana aspirasi tahun
anggaran 2019. (syam/TN)
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim dengan Protokoler Pandemi Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2020
Rating:
Post a Comment