KPK Terbitkan Pedoman Penyaluran Bansos di Tengah Pandemi Covid-19
GTOPNEWS.COM - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020
tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS
dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terkait penanganan virus
Corona (COVID-19). Dalam SE itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi agar
pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran.
Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan SE itu ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
‘’KPK merekomendasikan 5
hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran," kata Firli Bahuri
di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2020).
DTKS lanjut Firli telah dipadankan dengan data kependudukan di Ditjen
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebab ia menyadari keterandalan data sangat penting sebagai dasar pemberian
bantuan sosial ke masyarakat.
Firli mengatakan KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga
dan Pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang
berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
Pemerintah kata Firli telah menyiapkan sebesar Rp 405,5 triliun untuk
penanganan pandemi virus Corona ini. Dari dana itu, sebesar Rp 110 triliun atau
27 % akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya
dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Firli mengatakan dari realokasi anggaran Pemda per 16 April 2020, dana
sebesar Rp 56,57 triliun atau 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp 1.102 triliun
juga direalokasikan. Dari total Rp 56,57 triliun sebesar Rp 17,5 Triliun di
antaranya dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak
pandemik Covid-19 di daerah.
Firli mengatakan KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020
untuk membantu agar pendataan dan penyaluran bansos bisa tepat sasaran. Berikut
lima rekomendasi KPK agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.
Kementerian/lembaga dan Pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun
tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat
diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas
Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin)
Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang
berlaku.
Demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS, namun fakta
di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus
dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
Untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program
lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya
dengan data Dinas Dukcapil setempat.
Kementerian/lembaga dan Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang
penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada
masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk
mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana
layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti
segera. (syam/TN)
KPK Terbitkan Pedoman Penyaluran Bansos di Tengah Pandemi Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
April 22, 2020
Rating:
Post a Comment