KPK Tidak Tindak Kepala Daerah yang Gunakan APBD untuk Covid-19 dengan Transparan
GTOPNEWS.COM -
KPK meminta kepala daerah tidak ragu menggunakan APBD 2020 untuk menangani
percepatan pandemi virus Corona (Covid-19).
Hal
itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam video conferencenya bersama Ketua
BPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BPKP, dan Kepala LKPP di Kantor
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020
Firli
mengatakan, KPK tidak akan menindak selama penggunaan anggaran, menyangkut operasional
maupun pengadaan barang jasa (PBJ) dilakukan secara benar dan transparan.
"Sepanjang
unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat
dilaksanakan tanpa keraguan," katanya.
Firli
mengatakan, bahwa pihaknya komitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan
pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Pengawalan
dilakukan dengan membentuk tim khusus bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah dan pemangku kepentingan
lainnya.
Tim
akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran
penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
Saat
ini katanya, tim tengah menelaah untuk memberikan rekomendasi terhadap
persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan
anggaran dan PBJ penanganan Covid-19. (syam/TN)
KPK Tidak Tindak Kepala Daerah yang Gunakan APBD untuk Covid-19 dengan Transparan
Reviewed by samsul huda
on
April 08, 2020
Rating:
Post a Comment