Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Diterima KPK di Tengah Pandemi Covid-19
GTOPNEWS.COM – Laporan
gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar diterima KPK selama 14 hari di
masa pandemi Covid-19.
"KPK menerima laporan gratifikasi senilai Rp
1,8miliar melalui online. Laporan itu berbentuk uang, barang, makanan hingga
hadiah pernikahan," kata Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat dalam
keterangan tertulis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2020).
Layanan penerimaan laporan gratifikasi online itu dilakukan
karena pegawai KPK banyak yang bekerja dari rumah bagi sejak 18 Maret 2020 - 21
April 2020.
Syarief mengatakan, beberapa layanan publik secara
tatap muka di KPK ditutup. Di antaranya layanan permintaan informasi publik,
perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi.
Sedangkan untuk layanan pengaduan dapat melaporkan
lewat website, email, maupun call center.
"Kami
mengapresiasi penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang diterima di
tengah pandemi Covid-19," ujar Syarief.
Dalam catatannya, ada 98 laporan gratifikasi yang
masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17-31 Maret 2020. Dari angka itu,
64 laporan melaporkan menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online
(GOL) dan sisanya via email. (syam/TN)
Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Diterima KPK di Tengah Pandemi Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
April 17, 2020
Rating:
Post a Comment