Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Diterima KPK di Tengah Pandemi Covid-19 - GROBOGAN TOP NEWS

Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Diterima KPK di Tengah Pandemi Covid-19


GTOPNEWS.COM – Laporan gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar diterima KPK selama 14 hari di masa pandemi Covid-19. 
"KPK menerima laporan gratifikasi senilai Rp 1,8miliar melalui online. Laporan itu berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan," kata Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat dalam keterangan tertulis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2020).
Layanan penerimaan laporan gratifikasi online itu dilakukan karena pegawai KPK banyak yang bekerja dari rumah bagi sejak 18 Maret 2020 - 21 April 2020.
Syarief mengatakan, beberapa layanan publik secara tatap muka di KPK ditutup. Di antaranya layanan permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi.
Sedangkan untuk layanan pengaduan dapat melaporkan lewat website, email, maupun call center.
"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang diterima di tengah pandemi Covid-19," ujar Syarief.
Dalam catatannya, ada 98 laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17-31 Maret 2020. Dari angka itu, 64 laporan melaporkan menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL) dan sisanya via email. (syam/TN)

Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Diterima KPK di Tengah Pandemi Covid-19 Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Diterima KPK di Tengah Pandemi Covid-19 Reviewed by samsul huda on April 17, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD