Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor
GTOPNEWS.COM - Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah
sampai saat ini tidak ada rencana memberi pembebasan bersyarat kepada
narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah corona (Covid-19).
"Agar clear sampai sekarang pemerintah tidak
merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Maka tak ada rencana
memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris, dan bandar
narkoba," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (4/4/2020) malam.
Mahfud sebelumnya mencuitkan agar masyarakat tenang. Karena belum ada napi
koruptor dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan itu,
terkait napi tindak pidana umum.PP No. 99/2012 katanya tetap berlaku dan
belum ada pembahasan kabinet untuk merevisi. Yang dibebaskan 30.000 orang itu adalah
napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, dan bukan bandar
narkoba.
Pembebasan narapidana korupsi itu
menurut Mahfud kemungkinan berasal dari permintaan sebagian masyarakat kepada
Menkum HAM Yasonna H Laoly.
"Mungkin ada aspirasi masyarakat
kepada Menkum HAM, kemudian diinformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau
sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah hingga saat ini
tetap berpegang pada sikap PP/2015 dan tidak merevisi PP Nomor 99 tahun 2012.
"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tegasnya.
Alasannya, napi-napi itu adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dibanding napi pidana umum.
"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tegasnya.
Alasannya, napi-napi itu adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dibanding napi pidana umum.
Napi korupsi itu katanya, tidak uyel-uyelan. Tempatnya luas sudah bisa
melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di
rumah.
Sebelumnya Menkum HAM Yasonna mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sedikitnya 300 orang napi korupsi yang masuk dalam kategori itu.
Untuk kepentingan itu, ia akan mengusulkan ke Presiden RI merevisi PP 99 Tahun 2012. Sekaligus sebagai upaya mengatasi potensi penyebaran virus corona di lapas.
Yasonna mengatakan usulan itu tak lepas dari kondisi Lapas yang melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut seperti napi narkotika dan korupsi. (syam/TN)
Sebelumnya Menkum HAM Yasonna mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sedikitnya 300 orang napi korupsi yang masuk dalam kategori itu.
Untuk kepentingan itu, ia akan mengusulkan ke Presiden RI merevisi PP 99 Tahun 2012. Sekaligus sebagai upaya mengatasi potensi penyebaran virus corona di lapas.
Yasonna mengatakan usulan itu tak lepas dari kondisi Lapas yang melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut seperti napi narkotika dan korupsi. (syam/TN)
Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor
Reviewed by samsul huda
on
April 05, 2020
Rating:
Post a Comment