Jokowi: Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Jokowi: Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi



GTOPNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bahwa pemerintah tak pernah membahas pembebasan napi korupsi dalam rapat di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
 "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembebasan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Bogor, Senin (6/4/2020).
Jokowi menggarisbawahi, persetujuan pembebasan hanya untuk narapidana dalam kasus pidana umum. Ia mengatakan langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi wabah virus corona.
Jokowi mencontohkan, misalnya Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana.
"Kita juga minggu lalu, saya menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi. Karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas sehingga risiko penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," tegas Jokowi.
Terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, Jokowi tegas menyatakan tak ada revisi untuk itu.
 "Jadi pembebasan untuk napi lainnya, untuk narapidana umum," ujarnya.
Wacana pembebasan napi korupsi sebelumnya diungkapkan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Ia akan mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna berdalih karena kondisi lapas yang sudah over kapasitas.
Yasonna menjelaskan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan lewat proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 - 10 tahun dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 terpidana narkotika per hari ini. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).
Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata dia. (syam/TN)

Jokowi: Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi Jokowi: Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi Reviewed by samsul huda on April 06, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD