Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy
GTOPNEWS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI menerima permohonan banding terdakwa kasus
jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romoahurmuziy (Romy). PT DKI
Jakarta mengurangi hukuman eks mantan Ketua Umum (Ketum) PPP dari 2 tahun
menjadi 1 tahun.
Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu
alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Hakim
menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp
100 juta.
Pengacara Rommy Maqdir Ismail mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi
putusan majelis di tingkat banding itu. Maqdir berharap jaksa penuntut umum
pada KPK menerima dengan lapang dada dan menghormati putusan tersebut.
‘’Saya pikir KPK harus menerima putusan itu,’’ lata Madir di Jakarta,
kemarin.
Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta
subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli
jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Hakim menyebut Rommy terbukti menerima
uang sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan
Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan
hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi
maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan
narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.
(syam/TN)
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy
Reviewed by samsul huda
on
April 24, 2020
Rating:
Post a Comment