PP 82/2015, Gaji Ketua KPK Rp 123,9 Juta
GTOPNEWS.COM – Publik banyak yang belum mengetahui berapa sebenarnya gaji
ketua dan wakil ketua KPK saat ini. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82
Tahun 2015, atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan
KPK disebutkan sebagai berikut:
Ketua KPK: Gaji Pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
Wakil Ketua KPK: Gaji Pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250. (syam/TN)
Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250. (syam/TN)
PP 82/2015, Gaji Ketua KPK Rp 123,9 Juta
Reviewed by samsul huda
on
April 03, 2020
Rating:
Post a Comment