PP 82/2015, Gaji Ketua KPK Rp 123,9 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

PP 82/2015, Gaji Ketua KPK Rp 123,9 Juta


GTOPNEWS.COM – Publik banyak yang belum mengetahui berapa sebenarnya gaji ketua dan wakil ketua KPK saat ini. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK disebutkan sebagai berikut:
Ketua KPK: Gaji Pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
Wakil Ketua KPK: Gaji Pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250. (syam/TN)

PP 82/2015, Gaji Ketua KPK Rp 123,9 Juta PP 82/2015, Gaji Ketua KPK Rp 123,9 Juta Reviewed by samsul huda on April 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD