PPK Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara terkait Suap 16 Paket Proyek Jalan
GTOPNEWS.COM – Terdakwa Elfin
MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR
Muara Enim divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap 16 paket proyek jalan di
Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku telah menerima amar putusan itu dari
Pengadilan Tipikor Palembang Sumatera Selatan. Ia mengatakan, Elfin dinyatakan terbukti
turut menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.
"Dia divonis pidana
penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ali
Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor
Palembang, Selasa (28/4/2020).
Sidang itu digelar melalui telekonferensi. Majelis hakim berada di
Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa penuntut umum di gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, sedangkan terdakwa dari Rutan Palembang.
Elfin terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal
64 ayat (1) KUHP.
Elfin juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 2.365.000.000
subsider 8 bulan penjara. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak justice
collaborator (JC) yang diajukan Elfin.
Elfin dijerat KPK sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enin (Nonaktif)
Ahmad Yani. Keduanya menerima uang suap dari pengusaha Robi Okta, yang sudah
divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Ahmad melalui Elfin diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang
tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk
mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.
Kini KPK menjerat dua tersangka baru dalam kasus itu. Adalah Ketua DPRD
Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi kemarin
dijebloskan ke tahanan KPK.
Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Robi Okta terkait kasus yang
menjerat Bupati Ahmad Yani. Aries diduga menerima uang Rp 3,031 miliar,
sedangkan Ramlan diduga menerima dari Robi Rp 1,115 miliar dan telepon seluler
merek Samsung Note 10. (syam/TN)
PPK Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara terkait Suap 16 Paket Proyek Jalan
Reviewed by samsul huda
on
April 28, 2020
Rating:
Post a Comment