PPK Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara terkait Suap 16 Paket Proyek Jalan - GROBOGAN TOP NEWS

PPK Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara terkait Suap 16 Paket Proyek Jalan


GTOPNEWS.COM  – Terdakwa Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku telah menerima amar putusan itu dari Pengadilan Tipikor Palembang Sumatera Selatan. Ia mengatakan, Elfin dinyatakan terbukti turut menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.
"Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2020).
Sidang itu digelar melalui telekonferensi. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa penuntut umum di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sedangkan terdakwa dari Rutan Palembang.
Elfin terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Elfin juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 2.365.000.000 subsider 8 bulan penjara. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Elfin.
Elfin dijerat KPK sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enin (Nonaktif) Ahmad Yani. Keduanya menerima uang suap dari pengusaha Robi Okta, yang sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Ahmad melalui Elfin diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.
Kini KPK menjerat dua tersangka baru dalam kasus itu. Adalah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi kemarin dijebloskan ke tahanan KPK.
Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Robi Okta terkait kasus yang menjerat Bupati Ahmad Yani. Aries diduga menerima uang Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima dari Robi Rp 1,115 miliar dan telepon seluler merek Samsung Note 10. (syam/TN)

PPK Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara terkait Suap 16 Paket Proyek Jalan PPK Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara terkait Suap 16 Paket Proyek Jalan Reviewed by samsul huda on April 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD