Pungli Perkara Rp 15 Juta, MA Pecat Panitera PN Jakarta Barat
GTOPNEWS.COM - Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Barat (PN Jakbar) berinisial TS, akhirnya dipecat Mahkamah Agung (MA). Panitera Pengganti itu dipecat karena pungli
Rp 15 juta terhadap pihak-pihak yang berperkara di pengadilan tersebut.
Website MA, Kamis
(9/4/2020) menyebut, bahwa pemecatan itu atas persetujuan Ketua MA 26 Maret 2020. Dalam penyidikan Bawas MA, TS dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
Pasal 4 angka 8 dan Pasal 7 ayat 4 huruf d tentang disiplin pegawai negeri.
Yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya diberitakan, bahwa KPK membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung
(Bawas MA) melakukan penindakan terhadap pegawai PN Jakbar terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi
berupa uang. Dalam penindakan itu, KPK dan Bawas MA mengamankan uang senilai Rp
15 juta.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, uang itu dijadikan Bawas MA sebagai barang
bukti atas kejahatan yang dilakukan panitera tersebut.
Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun menurut
Ali, hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) yang ada di MA.
Dalam kegiatan ini, KPK menjalankan fungsi sebagai trigger mechanism pemberantasan
korupsi. Kegiatan penindakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait
adanya penerimaan gratifikasi di PN Jakbar.
Ali mengatakan, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Bawas MA
melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat terkait adanya laporan
yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan
sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2/2020).
(syam/TN)
Pungli Perkara Rp 15 Juta, MA Pecat Panitera PN Jakarta Barat
Reviewed by samsul huda
on
April 10, 2020
Rating:
Post a Comment