Pungli Perkara Rp 15 Juta, MA Pecat Panitera PN Jakarta Barat - GROBOGAN TOP NEWS

Pungli Perkara Rp 15 Juta, MA Pecat Panitera PN Jakarta Barat


GTOPNEWS.COM -  Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) berinisial TS, akhirnya dipecat Mahkamah Agung (MA). Panitera Pengganti itu dipecat karena pungli Rp 15 juta terhadap pihak-pihak yang berperkara di pengadilan tersebut.
Website MA, Kamis (9/4/2020) menyebut, bahwa pemecatan itu atas persetujuan Ketua MA 26 Maret 2020. Dalam penyidikan Bawas MA, TS dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 8 dan Pasal 7 ayat 4 huruf d tentang disiplin pegawai negeri.
Yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya diberitakan, bahwa KPK membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan penindakan terhadap pegawai PN Jakbar  terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang. Dalam penindakan itu, KPK dan Bawas MA mengamankan uang senilai Rp 15 juta.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, uang itu dijadikan Bawas MA sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan panitera tersebut.
Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun menurut Ali, hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di MA.
Dalam kegiatan ini, KPK menjalankan fungsi sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi. Kegiatan penindakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penerimaan gratifikasi di PN Jakbar.
Ali mengatakan, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Bawas MA melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2/2020). (syam/TN)

Pungli Perkara Rp 15 Juta, MA Pecat Panitera PN Jakarta Barat Pungli Perkara Rp 15 Juta, MA Pecat Panitera PN Jakarta Barat Reviewed by samsul huda on April 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD