Pupuk Bersubsidi Langka Pemerintah Wajib Intervensi - GROBOGAN TOP NEWS

Pupuk Bersubsidi Langka Pemerintah Wajib Intervensi


GTOPNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan sasaran dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.
"Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat pandemi Civid-19 seperti ini. Maka pupuk dan ketersediaan pangan wajib terjaga," kata Syharul dalam keterangan tertulis di Jakarta belum lama ini. Menteri SYL menegaskan, tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi, dan pemerintah tidak menguranginya.  Pemerintah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Selain itu diatur pula anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujar Menteri SYL. Ia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan e-RDKK. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai e-RDKK itu.
Pupuk bersubsidi katanya, hanya dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriterianya petani itu tergabung dalam Kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektar. Aturan ini dibuat untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk. (syam/TN)

Pupuk Bersubsidi Langka Pemerintah Wajib Intervensi Pupuk Bersubsidi Langka Pemerintah Wajib Intervensi Reviewed by samsul huda on April 18, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD