Pupuk Bersubsidi Langka Pemerintah Wajib Intervensi
GTOPNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta
distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan sasaran dengan penerima utama para
petani yang benar-benar membutuhkan.
"Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang
benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat pandemi Civid-19 seperti ini. Maka pupuk
dan ketersediaan pangan wajib terjaga," kata Syharul dalam keterangan
tertulis di Jakarta belum lama ini. Menteri SYL menegaskan, tidak ada
pengurangan pupuk bersubsidi, dan pemerintah tidak menguranginya. Pemerintah mengatur alokasi pupuk sesuai
Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Selain itu diatur pula anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang
ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN).
“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang
sudah ada, bagikan sekarang,” ujar Menteri SYL. Ia menambahkan, alokasi pupuk
bersubsidi di tiap daerah berdasarkan e-RDKK. Berapapun kebutuhan pupuk di
daerah akan dipenuhi selama sesuai e-RDKK itu.
Pupuk bersubsidi katanya, hanya dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriterianya
petani itu tergabung dalam Kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki
luas lahan kurang dari 2 hektar. Aturan ini dibuat untuk menepis isu kelangkaan
pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian
pupuk. (syam/TN)
Pupuk Bersubsidi Langka Pemerintah Wajib Intervensi
Reviewed by samsul huda
on
April 18, 2020
Rating:
Post a Comment