Romy Bebas: ‘’Ini Berkah Ramadan’’ - GROBOGAN TOP NEWS

Romy Bebas: ‘’Ini Berkah Ramadan’’


GTOPNEWS.COM - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), Rabu (29/4/2020) pukul 21.44 WIB dibebaskan dari tahanan KPK. Anggota DPR RI Fraksi Partai Pembangunan itu, merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.
Dia dibebaskan setelah pidananya dikurangi 1 tahun  di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun penjara.
Romy mengenakan baju koko putih lengan pendek disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan keluarga. Ia tak mengenakan masker, meski penasehat hukumnya dan petugas keamanan Rutan KPK  pada mengenakan masker sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di tengah kerumunan.
Romy mengaku bersyukur bisa bebas di Bulan Ramadhan. Ia mengatakan, pembebasan ini erat kaitannya dengan berkah ramadan.
‘’Saya bersyukur Alhamdulillah, ini berkash ramadhan. Sesuai putusan Tinggi DKI Jakarta, saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," kata Romy di depan Rutan KPK.
Seharusnya kata dia, dirinya sudah bebas Rabu pagi. Namun terkendala sejumlah administrasi maka pembebasannya baru selesai pada malam ini.
Romy mengaku punya kesan khusus selama ramadahan di rutan. Karena 6 hari di rutan dijalaninya dengan khusuk. Bahkan. jadi imam tarawih dari para napi di Rutan KPK.
‘’Saya berterima kasih kepada teman-teman bahwa pembebasan ini tak lepas dari orang-orang yang mendukungnya,’’ ujarnya.
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019.. Ia ditahan setelah terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) 15 Maret 2019 di Surabaya.
Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Seperti diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Romy memvonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta. Romy dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Romy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Romy menerima Rp 91,4 juta.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Romy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta.
JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan. (syam/TN)

Romy Bebas: ‘’Ini Berkah Ramadan’’ Romy Bebas: ‘’Ini Berkah Ramadan’’ Reviewed by samsul huda on April 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD