Romy Bebas: ‘’Ini Berkah Ramadan’’
GTOPNEWS.COM - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), Rabu
(29/4/2020) pukul 21.44 WIB dibebaskan dari tahanan KPK. Anggota DPR RI Fraksi
Partai Pembangunan itu, merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian
Agama RI.
Dia dibebaskan
setelah pidananya dikurangi 1 tahun di tingkat
banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pengadilan tingkat
pertama, Rommy divonis 2 tahun penjara.
Romy mengenakan
baju koko putih lengan pendek disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan keluarga.
Ia tak mengenakan masker, meski penasehat hukumnya dan petugas keamanan Rutan
KPK pada mengenakan masker sebagai upaya
memutus mata rantai Covid-19 di tengah kerumunan.
Romy mengaku
bersyukur bisa bebas di Bulan Ramadhan. Ia mengatakan, pembebasan ini erat
kaitannya dengan berkah ramadan.
‘’Saya bersyukur
Alhamdulillah, ini berkash ramadhan. Sesuai putusan Tinggi DKI Jakarta, saya
sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun
penuh," kata Romy di depan Rutan KPK.
Seharusnya kata
dia, dirinya sudah bebas Rabu pagi. Namun terkendala sejumlah administrasi maka
pembebasannya baru selesai pada malam ini.
Romy mengaku punya
kesan khusus selama ramadahan di rutan. Karena 6 hari di rutan dijalaninya
dengan khusuk. Bahkan. jadi imam tarawih dari para napi di Rutan KPK.
‘’Saya berterima
kasih kepada teman-teman bahwa pembebasan ini tak lepas dari orang-orang yang
mendukungnya,’’ ujarnya.
Mantan Ketum PPP
Romahurmuziy ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK
Jakarta sejak 16 Maret 2019.. Ia ditahan setelah terjaring operasi tertangkap
tangan (OTT) 15 Maret 2019 di Surabaya.
Rommy juga sempat
dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Seperti diketahui,
Pengadilan Tingkat Pertama Romy memvonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta. Romy
dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Gresik M Muafaq Wirahadi.
Romy menerima suap
Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Romy menerima
Rp 91,4 juta.
Putusan hakim lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 4 tahun
dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut
pidana tambahan terhadap Romy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta.
JPU juga meminta
hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan
masa pemenjaraan. (syam/TN)
Romy Bebas: ‘’Ini Berkah Ramadan’’
Reviewed by samsul huda
on
April 30, 2020
Rating:
Post a Comment