Romy Bebas Malam Ini
GTOPNEWS.COM
– Eks Anggota DPR RI/ Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad
Romahurmuziy (Romy) malam ini bebas dari penahanannya di Rumah Tahanan
(Rutan) KPK. Kepastian bebasnya Romy itu merupakan perintah Pengadilan Tinggi (PT)
DKI Jakarta yang tertuang dalam putusan banding.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media
membenarkan hal itu. Ia mengatakan, malam ini Romy keluar dari tahanan. ‘’Ya
malam ini dibebaskan,’’ kata Ali di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Kukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan hal yang sama. Dia bahkan mengaku
sedang mengurus administrasi terkait pembebasan kliennya itu. Ia menegaskan pembebasan
Romy merupakan perintah pengadilan tinggi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, dalam
putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memutus hukuman Romy
dari 2 menjadi 1 tahun penjara melainkan dikeluarkan dari tahanan.
Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan
klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan
Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 22 April 2020 menerima banding Romy dengan
mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3
bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta
menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
subsider 3 bulan kurungan.
Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romy ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta
sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
Romy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
(syam/TN)
Romy Bebas Malam Ini
Reviewed by samsul huda
on
April 29, 2020
Rating:
Post a Comment