Salurkan Bansos Dampak Covid-19, Mensos Juliari: Berpedoman SE KPK
GTOPNEWS.COM - Pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di
tengah pandemi virus Corona (Covid-19) oleh Kementerian Sosial berpedoman pada
Surat Edaran (SE) KPK tentang penggunaan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian dikatakan Mensos Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (26/4/2020).
Surat edaran itu dibuat guna mencegah terjadinya korupsi dalam pemberian
bansos kepada masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).
Kemensos katanya, selalu koordinasi
dengan KPK dalam penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di dinas
sosial. Dengan itu pemberian bansos tepat sasaran dengan merujuk pada DTKS.
Juliari mengatakan peran KPK sangat
vital dalam mengawasi dana bansos di Kemensos. Maka pihaknya tidak khawatir
melanggar hukum dalam menjalankan program bansos.
"Peran KPK sangat vital bagi kami yang
terlibat dalam program-program penanggulangan pandemi Covid-19, khususnya dalam
program dana bansos. Sehingga kami menjadi lebih tenang dalam menjalankan tugas,"
ujarnya.
Dikatakan dana Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) akibat dampak Covid-019 bertambah jadi 20 juta orang. Awalnya yang
dirilis 21 April 2020, jumlahnya hanya 4,8 juta keluarga.
"KPM 4,8 juta ini merupakan tambahan
dari Program Kartu Sembako. Tadinya 15,2 juta KPM, sekarang menjadi 20 juta
KPM," ujarnya.
Sbelumnya KPK
menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam
pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam mengatasi dampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan DTKS di Kementerian Sosial merupakan basis data
yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara
nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan. (syam/TN)
Salurkan Bansos Dampak Covid-19, Mensos Juliari: Berpedoman SE KPK
Reviewed by samsul huda
on
April 26, 2020
Rating:
Post a Comment