Senilai Rp 11,9 Miliar, Gratifikasi di Tengah Covid-19 Dilaporkan ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Senilai Rp 11,9 Miliar, Gratifikasi di Tengah Covid-19 Dilaporkan ke KPK


GTOPNEWS.COM – Sejak 1 Januari – April 2020, KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di berbagai pihak di kementerian/lembaga, pemda dan lainnya senilai Rp 11,9 miliar.
"Nilai gratifikasi itu diterima dari 665 laporan. Dari laporan tersebut  sebanyak 456 laporan atau sekitar 69% di antaranya disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2020) malam.
Ia mengatakan, dari 456 laporan itu, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu. Selebihnya 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik. Dan 46 laporan datang langsung, 38 laporan melalui pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp (WA).
Ipi mengatakan laporan paling banyak berupa uang, yaitu 329 laporan. Dan laporan jenis barang ada 206 laporan. Kemudian 36 laporan bersumber dari pernikahan seperti uang, kado barang, karangan bunga, dan makanan atau barang mudah busuk. Lainnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.
KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Hal itu akibat wabah virus corona (Covid-19). Sebagai gantinya, KPK menerima pelaporan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.
Pelaporan gratifikasi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (syam/TN)


Senilai Rp 11,9 Miliar, Gratifikasi di Tengah Covid-19 Dilaporkan ke KPK Senilai Rp 11,9 Miliar, Gratifikasi di Tengah Covid-19 Dilaporkan ke KPK Reviewed by samsul huda on April 26, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD