Senilai Rp 11,9 Miliar, Gratifikasi di Tengah Covid-19 Dilaporkan ke KPK
GTOPNEWS.COM – Sejak 1 Januari – April 2020, KPK menerima laporan
penerimaan gratifikasi dari pejabat di berbagai pihak di kementerian/lembaga,
pemda dan lainnya senilai Rp 11,9 miliar.
"Nilai gratifikasi itu diterima
dari 665 laporan. Dari laporan tersebut sebanyak 456 laporan atau sekitar 69% di
antaranya disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online
(GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2020) malam.
Ia mengatakan, dari 456 laporan itu,
sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola Unit Pengelola
Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.
Selebihnya 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik. Dan 46 laporan
datang langsung, 38 laporan melalui pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan
WhatsApp (WA).
Ipi mengatakan laporan paling
banyak berupa uang, yaitu 329 laporan. Dan laporan jenis barang ada 206
laporan. Kemudian 36 laporan bersumber dari pernikahan seperti uang, kado
barang, karangan bunga, dan makanan atau barang mudah busuk. Lainnya jenisnya
beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas
lainnya.
KPK
telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi
secara tatap muka. Hal itu akibat wabah virus corona (Covid-19). Sebagai
gantinya, KPK menerima pelaporan secara daring salah satunya melalui aplikasi
GOL.
Pelaporan
gratifikasi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana
penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
Ancaman
pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK
paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(syam/TN)
Senilai Rp 11,9 Miliar, Gratifikasi di Tengah Covid-19 Dilaporkan ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
April 26, 2020
Rating:
Post a Comment