SetiapTangani Perkara Korupsi, Deputi Penindakan Diminta Terapkan Pasal TPPU
GTOPNEWS.COM - Waka Polda Jogja Brigjen Pol Karyoto dilantik
Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK. Karyoto menduduki posisi
yang ditinggalkan Firli Juni 2019.
Firli meminta Karyoto tak ragu
menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang
ditangani. Hal ini penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan
negara yang disebabkan korupsi.
"Penanganan kasus korupsi
diupayakan mendampingkan dengan pasal-pasal TPPU. Hal itu penting untuk
pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," kata Firli di Gedung
KPK, Selasa (14/4/2020).
Firli mengatakan Deputi Penindakan
memiliki tugas pokok melakukan dan merumuskan langkah-langkah strategi dalam pemberantasan
korupsi melalui penindakan.
Dikatakan prioritas pemberantasan korupsi
diarahkan pada pembangunan kasus atau case building dengan beberapa prioritas,
yaitu kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan
hidup, tata niaga yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan
perekonomian nasional.
Ia meminta Karyoto segera membentuk
satgas yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi mulai dari satgas
penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Firli juga meminta Kedeputian
Penindakan memanfaatkan informasi dari PPATK, BPK dan BPKP.
Pihaknya mengingatkan seluruh pejabat
KPK mengintegrasikan kerja-kerja penindakan dengan pencegahan maupun
sebaliknya. Dengan itu terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan. (syam/TN)
SetiapTangani Perkara Korupsi, Deputi Penindakan Diminta Terapkan Pasal TPPU
Reviewed by samsul huda
on
April 14, 2020
Rating:
Post a Comment