SetiapTangani Perkara Korupsi, Deputi Penindakan Diminta Terapkan Pasal TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

SetiapTangani Perkara Korupsi, Deputi Penindakan Diminta Terapkan Pasal TPPU


GTOPNEWS.COM - Waka Polda Jogja Brigjen Pol Karyoto dilantik Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK. Karyoto menduduki posisi yang ditinggalkan Firli Juni 2019.
Firli meminta Karyoto tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani. Hal ini penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan korupsi.
"Penanganan kasus korupsi diupayakan mendampingkan dengan pasal-pasal TPPU. Hal itu penting untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," kata Firli di Gedung KPK, Selasa (14/4/2020).
Firli mengatakan Deputi Penindakan  memiliki tugas pokok melakukan dan merumuskan langkah-langkah strategi dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan.
Dikatakan prioritas pemberantasan korupsi diarahkan pada pembangunan kasus atau case building dengan beberapa prioritas, yaitu kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional.
Ia meminta Karyoto segera membentuk satgas yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi mulai dari satgas penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Firli juga meminta Kedeputian Penindakan memanfaatkan informasi dari PPATK, BPK dan BPKP.
Pihaknya mengingatkan seluruh pejabat KPK mengintegrasikan kerja-kerja penindakan dengan pencegahan maupun sebaliknya. Dengan itu terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan. (syam/TN)

SetiapTangani Perkara Korupsi, Deputi Penindakan Diminta Terapkan Pasal TPPU SetiapTangani Perkara Korupsi, Deputi Penindakan Diminta Terapkan Pasal TPPU Reviewed by samsul huda on April 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD