415 Pemda Belum Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
GTOPNEWS.COM -
Pemerintah daerah yang telah menerapkan program pendidikan anti
korupsi di sekolah masih minim.
Hal itu dikatakan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Sabtu
(2/5/2020).
Ia mengatakan sejak
program itu diinisiasi KPK tahun 2019, Pemda yang mengimplementasikan program pendidikan
tersebut baru sekitar 23 persen dari 542 pemda di seluruh Indonesia.
"Hingga 30 April 2020 tercatat baru ada 127
pemerintah daerah (Pemda) di 6 provinsi yang telah menerbitkan peraturan kepala
daerah (Perda). Jadi masih ada 415 Pemda belum terapkan pendidikan anti korupsi
di sekolah," ujarnya.
Enam provinsi yang telah menerbitkan peraturan
gubernur mengenai program ini, yakni Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat,
Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta. Selain itu, ada 24 Peraturan Walikota dan
97 Peraturan Bupati yang telah diterbitkan.
Aturan-aturan itu kata Ipi menjadi dasar hukum
penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri
dari 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.
Untuk menunjang implementasi pendidikan antikorupsi,
KPK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi insersi kurikulum
pendidikan antikorupsi.
KPK juga memberikan pelatihan antikorupsi kepada 1.200
guru setiap tahun melalui Program Pendidikan Profesi Guru.
KPK meminta kepala
daerah lainnya berkomitmen untuk segera menerbitkan peraturan supaya pendidikan
anti korupsi bisa diimplementasikan di lebih banyak sekolah. Dengan itu,
diharapkan akan membangun budaya antikorupsi pada generasi muda. (syam/TN)
415 Pemda Belum Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2020
Rating:
Post a Comment