APIP Diminta KPK Bantu Awasi Anggaran Covid-19 di Daerah
GTOPNEWS.COM - KPK meminta
pemerintah daerah dalam mengelola anggaran penanganan pandemi Covid-19 dilakukan
sesuai aturan. KPK mendorong Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP) terlibat
aktif bersama-sama pemerintah daerah mengawasi pengelolaan anggaran itu. Karena
anggarannya cukup besar.
"APIP juga menjadi perhatian KPK secara independen dapat
menjalankan fungsi check and balance,
mengawal, mengamankan, mengawasi dan mengingatkan kepala daerah", kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers di Jakarta, Selasa
(5/5/2020).
Alex mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi
terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi,
Selasa (5/5/2020) siang.
Alex mengingatkan pemerintah daerah mengedepankan transparansi dan
akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa.
"Sepanjang mengadakan barang dan jasa dijalankan dengan itikad baik
dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,”
kata Alex.
Realokasi anggaran Covid-19 di Pemda se-Kalimantan Tengah, mencapai Rp
810 miliar. Dari jumlah itu Rp 138,8 miliar di antaranya untuk belanja
penanganan dampak ekonomi, Rp 267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial dan selebihnya
terbesar Rp 404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan.
Alokasi dana terbesar kedua adalah jaring pengaman sosial termasuk di
dalamnya untuk bansos ke masyarakat yang terdampak Covid-19.
Terkait alokasi dana untuk jaring pengaman sosial, KPK merekomendasikan
pemda agar bantuan sosial diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK menilai, masih terdapat persoalan dalam penyaluran bansos disebabkan
belum adanya kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos.
Ia mengakui, DTKS tidak terlalu update, tapi hal ini merupakan data
terbaik pemerintah saat ini. Menurutnya, data DTKS harusnya setiap tiga bulan
sekali diupdate. (syam/TN)
APIP Diminta KPK Bantu Awasi Anggaran Covid-19 di Daerah
Reviewed by samsul huda
on
May 05, 2020
Rating:
Post a Comment