Dewas KPK Bahas Laporan MAKI soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan
GTOPNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima pengaduan Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pelanggaran kode etik Deputi
Penindakan KPK Karyoto.
Dewas mengaku akan membahas laporan dari MAKI itu. Demikian dikatakan anggota
Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Ia mengatakan Dewas KPK tengah mempelajari laporan MAKI untuk bahan
pembahasan bersama pimpinan Dewas.
Kapan hal itu dibahas bersama, pihaknya tak dapat menjelaskan. Karena baru
akan diagendakan. Yang pasti katanya, laporan MAKI tersebut secepatnya dibahas bersama
pimpinan Dewas KPK.
MAKI sebelumnya melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas
KPK, Selasa (26/5). MAKI menduga Karyoto melakukan sejumlah pelanggaran kode
etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap staf Universitas Negeri
Jakarta (UNJ).
Boyamin menyebut MAKI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang
dilakukan Karyoto terkait OTT staf UNJ itu.
Dugaan pelanggaran etik itu dari penyampaian keterangan pers oleh Karyoto dianggap
bertentangan dengan arahan Dewas KPK hingga dugaan OTT UNJ itu tidak tertib dan
tidak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP
untuk penangkap seseorang atau permintaan keterangan para pihak dari staf dan
Rektor UNJ itu.
Menurutnya kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standar adalah dilakukan
penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam kegiatan tangkap tangan ini jika
dilakukan penyadapan maka dia yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan
Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka dinilai telah melanggar SOP
KPK.
Sebelumnya KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan OTT
terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor terkait dugaan pungutan liar berupa
permintaan THR di UNJ, Rabu (20/5). KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan
Rp 27,5 juta dalam OTT itu.
Kasus dugaan pungli di UNJ kini dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya
mengatakan belum ada tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam
penyelidikan. Namun tujuh orang yang diserahkan KPK ke Polda Metro Jaya dikenai
wajib lapor.
Dari hasil gelar perkara 7 orang yang diserahkan KPK dikembalikan dulu. Mereka
hanya diminta wajib lapor.
‘’Kasusnya seperti apa, ini baru didalami dulu. Selanjutnya akan ada
klarifikasi, undang, periksa, kan gitu, jadi belum ada tersangka,’’ kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (syam/TN)
Dewas KPK Bahas Laporan MAKI soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan
Reviewed by samsul huda
on
May 28, 2020
Rating:
Post a Comment