Dewas KPK Keluarkan 34 Izin Penyadapan Kasus Korupsi
GTOPNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas
KPK) merilis kinerjanya di tengah pandemi Covid-19. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan
mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan 34 izin penyadapan.
Izin itu dikeluarkan
dari 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020. Dewas juga sudah mengeluarkan
izin untuk 15 penggeledahan dan 134 penyitaan.
Ia menjelaskan sejak dilantik 20 Desember 2019,
Dewas KPK langsung melakukan kegiatan dengan tiga poin besar.
Tiga poin besar itu adalah penyiapan sarana dan pra
sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan
evaluasi kinerja Pimpinan KPK.
"Dewas KPK telah menerima 92 surat pengaduan
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dan pegawai," kata
Tumpak di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Tidak disebutkan jumlah pengaduan yang sudah diproses maupun
dan yang terbukti melanggar kode etik.
Dewas KPK adalah organ baru di KPK hasil
revisi Undang-Undang KPK. Dewas antara lain berwenang memberikan izin
penyitaan, penggeledahan, hingga izin penyadapan.
Tumpak berjanji Dewas KPK melakukan tugas
secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hal ini katanya, dilakukan supaya masyarakat bisa ikut
berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK. (syam/TN)
Dewas KPK Keluarkan 34 Izin Penyadapan Kasus Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
May 26, 2020
Rating:
Post a Comment