Disepakati Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
GTOPNEWS.COM
- Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar 9
Desember 2020. Keputusan itu telah disepakati dalam rapat kerja Komisi II
dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Penyelenggaraan Pilkada serentak itu telah dituangkan dalam Perppu No.2
Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat menegaskan
keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya.
Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini mendapatkan saran, usulan
dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA
GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
"Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada
hari pencoblosan 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia
dalam rapat kerja virtual, Rabu, (27/5/2020).
Dalam rapat juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda
dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU, KPU memberikan opsi
dimulai 6 Juni atau 15 Juni.
Doli mengatakan, DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar
kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab tahapan itu
dimulai kembali di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada.
"Penyelenggara harus koordinasi dengan Gugus Tugas dan pemerintah dan
tidak sama sekali mengurangi kualitas dan prinsip demokrasi," kata Doli.
DPR juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran
secara rinci sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan pada
Pilkada.
"Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan
akan kita bahas pada rapat berikutnya," ujarnya. (syam/TN)
Disepakati Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Reviewed by samsul huda
on
May 28, 2020
Rating:
Post a Comment