Dua Kontraktor yang Suap Bupati Sidoarjo Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara
GTOPNEWS.COM - Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, pengusaha (kontraktor) yang
menyiuap Bupati Sidoarjo, Jatim, Saiful Ilah divonis masing-masing hukuman 1
tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan majelis hakim terbukti memberi uang suap kepada Bupati
Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam amar putusannya dua terdakwa itu
dipenjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
‘’Putusannya seperi itu. Soal keduanya banding atau tidak, kita belum tahu,"
kata Ali mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya,
Jumat (29/5/2020).
Keduanya dinyatakan terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 1,67 miliar
kepada Saiful Ilah dan sejumlah pihak lainnya. Pihak-pihak yang turut menerima
suap dari Ibnu dan Totok itu antara lain Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji, PPK
Dinas PU Bina Marga dan SDA Judi Tetrahastoto dan Kadis PU dan BMSDA Sunarti
Setyaningsih.
Suap itu dilakukan bertahap dari Agustus 2019 hingga Januari 2020. Suap tersebut
dimaksudkan agar Ibnu Gopur memenangi beberapa proyek di Sidoarjo, antara lain
proyek Wisma Atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Afv
Karang Pucang Desa Pagerwojo.
Ali mengatakan dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan justice
collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi terbukti melanggar Pasal 5
Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Dua Kontraktor yang Suap Bupati Sidoarjo Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Reviewed by samsul huda
on
May 30, 2020
Rating:
Post a Comment