Eks Jampidsus Toegarisman Bantah Terima Dana Hibah KONI Rp 7 Miliar
GTOPNEWS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan
Agung Adi Toegarisman membantah, bahwa pihaknya menerima Rp 7 miliar dari dana
hibah KONI tahun 2017.
"Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya
yakin apa yang dituduhkan tidak benar, tidak pernah saya lakukan itu,"
kata Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Adi mengatakan tak pernah bertemu pihak KONI atau Kemenpora membahas
penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani
Kejagung.
Ia mengaku tak mengetahui mengapa Ulum menyebut namanya dalam persidangan.
Padahal enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana.
‘’Saya ingat betul enggak ada orang Kemenpora maupun KONI datang ke
saya, enggak ada," katanya.
Dikatakan penanganan perkara dugaan korupsi itu masih berjalan hingga dirinya
pensiun dari Kejagung Februari 2020.
Ia menjelaskan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik
telah memeriksa sekira 50 orang saksi termasuk saksi ahli keuangan dan ahli
pengadaan barang dan jasa.
"Pekerjaan itu sudah selesai dan tinggal menunggu perhitungan
kerugian negara," ujarnya.
Pihaknya belum menentukan nama tersangka dalam kasus itu karena masih
menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK. Dan KPK mulai menyelidiki kasus
tersebut Juni 2018 setelah mendapat laporan dari masyarakat Mei 2018. Kasusnya naik
ke penyidikan Mei 2019.
Sebelumnya Ulum menyebut nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap
hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat (15/5/2020).
Ulum mengatakan pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan memberikan
sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah
panggilan ke KONI oleh Kejagung. "Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu
salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan
orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan
Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade
Indonesia)," kata Ulum.
Adi membantah kenal nama-nama yang disebut Ulum di atas. Menurut Ulum,
ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7
miliar hingga Rp 9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan
pendampingan itu," ujar Ulum. Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke
beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi,
kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil
oleh Kejagung," ujarnya. (syam/TN)
Eks Jampidsus Toegarisman Bantah Terima Dana Hibah KONI Rp 7 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
May 20, 2020
Rating:
Post a Comment