Giliran 4 Saksi Dipanggil KPK terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi Rp 46 Miliar
GTOPNEWS.COM – Giliran
4 saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi
Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Mereka
akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka
NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).
Keempat
saksi itu adalah pimpinan KJP Hari Oetomo dan Rekan, Hari Purwanto, dan tiga
karyawan swasta bernama Eviy Olivia, David Muljono, dan Yoga Dwi Hartiar.
Tidak
dijelaskan kapasitas saksi-saksi itu hubungannya dengan kasus yang menjerat
Nurhadi. Ali hanya mengatakan, mereka jadi saksi karena pernah berhubungan
dalam kerja hukum di lembaga penegak hukum, yaitu MA dan Pengadilan.
Dalam
kasus ini Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiono diduga menerima suap dan
gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari pengaturan oerkara di MA tahun 2011-2016.
Kini
mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak menghiraukan
panggilan penyidik. Bahkan dari sejumlah panggilan ke tersangka itu, tak satu
pun direspon. (syam/TN)
Giliran 4 Saksi Dipanggil KPK terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi Rp 46 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
May 19, 2020
Rating:
Post a Comment