Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
GTOPNEWS.COM - Kepala
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19 Doni Monardo mengatakan, bahwa pihaknya
telah menerbitkan surat edaran pembatasan perjalanan orang dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19.
Hal itu dilakukan
karena belakangan ini gugus tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat
boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran.
"Saya tegaskan,
tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik tetap dilarang,"
kata Doni dalam konferensi pers di Kantor BPBN Jakarta Tumur, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan meskipun
mudik dilarang, tetapi ada beberapa yang dikecualikan, yaitu mereka yang
berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Siapa saja yang
dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19
ini. Disebut antara lain ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO,
yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Pihak lain yang
diizinkan bepergian adalah mereka yang mengalami musibah dan kemalangan.
"Seperti
meninggal dan ada yang sakit keras. Demikian juga repatriasi PMI, WNI pelajar,
mahasiswa yang kembali ke tanah air," ujarnya.
Mereka yang
diperbolehkan bepergian harus mengantongi surat izin dari atasan, minimal
setara dengan eselon II atau kepala kantor.
Kemudian para
wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 dan tidak ada instansi, sehingga
diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di
atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
Doni menegaskan mereka
yang diperbolehkan bepergian juga harus dilengkapi surat keterangan sehat
ketika pergi dan kembali.
Surat keterangan sehat
didapatkan dari rumah sakit, dokter, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di
daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR test dan
rapid test. (syam/TN)
Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Reviewed by samsul huda
on
May 06, 2020
Rating:
Post a Comment