Jaksa Agung Perintahkan Tuntaskan Kasus Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM - Jaksa Agung Burhanuddin Sanitiar Burhanuddin menegaskan
kasus tindak pidana korupsi (tikpor) bantuan dana KONI tahun 2017 di Kemenpora
RI tetap disidik hingga tuntas. Meskipun kasusnya sudah ditangani KPK.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari
Setiyono menanggapi kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Ulum menyebut mantan Jampidsus Adi Toegarisman menerima suap Rp 7 miliar
agar tak melanjutkan penanganan kasus tersebut.
"Atas pernyataan itu, penyidikan
perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI tahun 2017 di Kemenpora RI tetap
berjalan hingga tuntas," kata Hari di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Jaksa Agung lanjut Hari telah menegaskan kasus itu harus tetap jalan dan
tidak akan terpengaruh oleh pernyataan Ulum.
Jampidsus Kejagung juga telah memerintahkan mengusut tuntas kesaksian
Ulum dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk meminta
keterangan Ulum itu sendiri.
Jaksa Agung juga meminta tim penyelidik maupun jaksa penyelidik kasus itu
mengungkap kebeneran isu tersebut.
Jaksa Agung memerintahkan anak buahnya untuk terus bekerja secara
profesional dan tak terbesit sedikit pun untuk bermain dalam menangani perkara
tersebut.
"Jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya,
Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun
orang itu," tegas Hari.
Pihak KONI dan Kemenpora disebut Ulum memiliki kesepakatan untuk
memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi
sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep
Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan
itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada
Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade
Indonesia)," kata Ulum.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar
dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar. "Karena permasalahan
itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan
Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi,
kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil
oleh Kejagung," lanjut Ulum. (syam/TN)
Jaksa Agung Perintahkan Tuntaskan Kasus Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
May 21, 2020
Rating:
Post a Comment