Jaksa Agung Perintahkan Tuntaskan Kasus Suap Dana Hibah KONI - GROBOGAN TOP NEWS

Jaksa Agung Perintahkan Tuntaskan Kasus Suap Dana Hibah KONI


GTOPNEWS.COM - Jaksa Agung Burhanuddin Sanitiar Burhanuddin menegaskan kasus tindak pidana korupsi (tikpor) bantuan dana KONI tahun 2017 di Kemenpora RI tetap disidik hingga tuntas. Meskipun kasusnya sudah ditangani KPK.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menanggapi kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Ulum menyebut mantan Jampidsus Adi Toegarisman menerima suap Rp 7 miliar agar tak melanjutkan penanganan kasus tersebut.
 "Atas pernyataan itu, penyidikan perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI tahun 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas," kata Hari di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Jaksa Agung lanjut Hari telah menegaskan kasus itu harus tetap jalan dan tidak akan terpengaruh oleh pernyataan Ulum.
Jampidsus Kejagung juga telah memerintahkan mengusut tuntas kesaksian Ulum dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk meminta keterangan Ulum itu sendiri.
Jaksa Agung juga meminta tim penyelidik maupun jaksa penyelidik kasus itu mengungkap kebeneran isu tersebut.
Jaksa Agung memerintahkan anak buahnya untuk terus bekerja secara profesional dan tak terbesit sedikit pun untuk bermain dalam menangani perkara tersebut.
"Jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu," tegas Hari.
Pihak KONI dan Kemenpora disebut Ulum memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar. "Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum. Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum. (syam/TN)

Jaksa Agung Perintahkan Tuntaskan Kasus Suap Dana Hibah KONI Jaksa Agung Perintahkan Tuntaskan Kasus Suap Dana Hibah KONI Reviewed by samsul huda on May 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD