Jaksa Agung Tindak Tegas Jaksa Nyimpang dalam Pendampingan Realokasi Anggaran Covid-19
GTOPNEWS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya
agar tidak menyimpang saat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah
terkait realokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.
Ia memastikan akan menindak tegas jaksa yang terbukti melanggar hukum.
“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela.
Apalagi melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya
tindak tegas jika hal itu terjadi,” kata Burhanuddin di Jakarta seperti dikutip
Kompas.Com, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya Senin (4/5/2020), Kejagung menerima 130 permohonan
pendampingan hukum dari pemda terkait realokasi anggaran. Totaol realokasi
anggarannya Rp 7,38 triliun.
Keala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ada 114 unit
kerja di Kejagung yang menerima permohonan pengamanan/pendampingan refocusing
anggaran Covid-19. Mereka terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan
Negeri.
Pendampingan itu dilakukan bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara. Menurut
Hari, bidang intelijen bertugas mengawasi proses pengadaan hingga distribusi
anggaran agar berjalan lancar. Kemudian bidang perdata dan tata usaha negara
memberi pendampingan hukum. “Untuk bidang perdata dan tata usaha negara akan
menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi
pendampingan hukum (legal assistance),” ujarnya. (syam/TN)
Jaksa Agung Tindak Tegas Jaksa Nyimpang dalam Pendampingan Realokasi Anggaran Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
May 10, 2020
Rating:
Post a Comment