Kejagung Selidiki Keterangan Aspri Menpora dalam Perkara Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM - Kapuspenkum Kejagung
Hari Setiono mengatakan tim penyelidik
Kejagung telah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait diseretnya penyidik Jampidsus dalam perkara dana hibah KONI di Kemenpora.
Namun kata Hari, dari data yang
dikumpulkan tim penyidik Kejagung tidak menemukan bukti adanya dugaan tindak
pidana yang dilakukan penyidik Jampidsus sehingga kasusnya belum dapat
ditingkatkan ke tahap berikutnya.
"Meski demikian penyidikan perkara
dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 oleh penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jam Pidsus masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti,"
kata Hari di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara
dana hibah KONI, asisten pribadi (Aspri) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum
mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman
disuap Rp 7 miliar, dan pemeriksa BPK Achsanul Qosasih Rp 3 miliar. Uang itu
diberikan untuk mengamankan perkara dana hibah KONI.
Ulum juga mengakui, menerima uang dari
mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy.
Saksi Endang Fuad Hamidy (Mantan Sekjen
KONI) dalam persidangan Jum'at 17 April 2020 menjelaskan ada arahan dari Ulum
agar menyiapkan uang Rp 7 miliar. Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang
penghibur bagi Kejagung.
Kapuspenkum Hari mengatakan uang itu
tidak jadi digunakan karena ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora.
Pemeriksa itu meminta KONI menyampaikan
pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama.
"Inspektorat belum menerima
pertanggungjawaban dana Rp 7 miliar, Inspektorat mengancam jika tidak bisa
dipertanggungjawabkan penggunaaannya, maka dana hibah berikut tidak akan
dicaikan," kata Hari.
Menurut Hari, pihak yang disebut Ulum,
sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang itu. Maka keterangan Ulum tidak
memiliki nilai pembuktian
"Dengan demikian keterangan Ulum
sifatnya hanya dugaan saja tidak didukung bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Ulum menjadi saksi untuk
terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan
gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E
Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar. Tujuan pemberian suap itu agar Kemenpora
mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp 51,592 miliar,
sehingga cair Rp 30 miliar.
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora
sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan
Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung. (syam/TN)
Kejagung Selidiki Keterangan Aspri Menpora dalam Perkara Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2020
Rating:
Post a Comment