Ketua Dewas KPK Bergaji Rp 100 Juta Plus Jaminan Keamanan dari Polri
GTOPNEWS.COM - Gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditetapkan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Perpres itu Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji sekitar Rp 100 juta
per bulan. Plus semua Dewas KPK dapat pengamanan melekat.
Ketua dan Anggota Dewan
Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya.
Demikian petikan Pasal
13 ayat 1 dalam Perpres 6/2020 yang diterima awak media di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Rabu (6/5/2020).
Jaminan keamanan itu diberikan selama menjabat sebagai ketua dan anggota
Dewas KPK. Jaminan keamanan tersebut dilaksanakan oleh Polri.
Pasal 13 ayat 3 dalam Perpres itu menyebut jaminan keamanan diberikan dalam
bentuk tindakan pengawalan terhadap suami/istri dan anak; dan/atau perlengkapan
keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang
dikendarai.
Dewas KPK mendapatkan bantuan hukum apabila menghadapi masalah hukum dalam
rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan. Bantuan hukum
diberikan dalam bentuk:
a. Konsultasi hukum
b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan dan/atau
c. Beracara di persidangan.
b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan dan/atau
c. Beracara di persidangan.
Adapun hak keuangan dan fasilitas Ketua Dewas KPK adalah:
Gaji Rp 5 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.
Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.
Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 8 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.
Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.
Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 8 juta.
Pasal 4 ayat 2 Perpres itu menyebut besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan
langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Ada pun hak keuangan dan fasilitas anggota Dewas KPK:
Gaji Rp 4,6 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.
Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.
Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.
Bagaimana bila Dewas KPK jadi tersangka tindak pidana kejahatan? Maka
sebelum divonis berkekuatan hukum tetap, Dewas KPK masih berhak mendapatkan
gaji 75 persen dari yang seharusnya.
"Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 ayat 3.
Seperti diketahui, ada 5 Dewas KPK yang dipilih Jokowi pada Desember 2019.
Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Harjono, Albertina Ho,
Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. (syam/TN)
Ketua Dewas KPK Bergaji Rp 100 Juta Plus Jaminan Keamanan dari Polri
Reviewed by samsul huda
on
May 06, 2020
Rating:
Post a Comment