Kompol Rosa Kembali Sebagai Penyidik di KPK
GTOPNEWS.COM – Ingat Kompol Rosa Purba Bekti ?. Kini penyidik itu, kembali diperbantukan
di KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Rosa telah menerima surat keputusan
(SK) untuk kembali bekerja di KPK.
"Hari ini SK itu sudah diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Kamis (14/5/2020).
Ia menjelaskan Rosa kembali ke KPK berdasarkan hasil rapat pimpinan 6 Mei
2020. Pimpinan membatalkan SK Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang pemberhentian
dengan hormat pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK.
KPK telah membatalkan surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123
Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan
pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020.
Kini terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang
Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian
Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.
Rosa adalah penyidik yang dikembalikan ke Polri Februari 2020. Pengembalian
Rosa disebut merupakan permintaan Mabes Polri.
Saat itu KPK mengaku menerima surat dari Kapolri yang ditandatangani
asisten SDM terkait permintaan penarikan dua penyidik Polri, salah satunya
Kompol Rosa 12 Januari 2020. Kemudian pimpinan KPK sepakat mengembalikan kedua
penyidik tersebut.
KPK sempat menerima surat pembatalan penarikan dua penyidik tersebut dari
Polri tertanggal 28 Januari 2020. Namun pimpinan KPK tetap sepakat
mengembalikan dua penyidik Polri tadi sesuai keputusan sebelumnya. (syam/TN)
Kompol Rosa Kembali Sebagai Penyidik di KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 14, 2020
Rating:
Post a Comment