Kompol Rossa Kembali ke KPK, Firli Bahuri: Atas Permintaan Polri
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan, bahwa Kompol Rossa Purba Bekti kembali ke KPK atas permintaan surat dari Polri.
‘’Ya Polri meminta agar Kompol Rossa
kembali bekerja di KPK. Kemudian Pimpinan KPK menerima surat permintaan untuk
penugasan anggota Polri sebagai PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) atas
nama Rosa,’’ kata Firli di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan Rosa dipekerjakan kembali ke KPK sampai berakhirnya
masa penugasan tahap pertama. Masa penugasan Kompol Rosa berakhir 23 September
2020.
‘’Seluruh pimpinan KPK menyetujui
permintaan Polri,’’ ujarnya. Jadi menurut Firli, penugasan Rossa sudah
tidak masalah. Penugasan itu sampai dengan berakhirnya penugasan tahap pertama yaitu
sampai genap 4 tahun dan akan berakhir 23 September 2020.
‘’Itu sudah disetujui pimpinan KPK dengan
keputusan kolektif kolegial secara bulat," jelasnya.
Sebelumnya Kompol Rossa Purbo Bekti
kembali bekerja di KPK setelah sebelumnya ditarik ke Polri. Ia kembali ke KPK berdasarkan
keputusan dari pimpinan KPK.
Pimpinan KPK membatalkan Surat Keputusan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian
dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo
Bekti. Kemudian, KPK menerbitkan SK Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 pada
tanggal 6 Mei 2020. Kompol Rossa Purbo Bekti akan kembali berkerja di KPK
sampai tanggal 23 September 2020.Kompol Rosa adalah penyidik yang
dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2020. Pengembalian Kompol Rossa itu
disebut merupakan permintaan dari Polri. (syam/TN)
Kompol Rossa Kembali ke KPK, Firli Bahuri: Atas Permintaan Polri
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2020
Rating:
Post a Comment