KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran
GTOPNEWS.COM - KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara
negara melaporkan gratifikasi Lebaran. Gratifikasi itu terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya.
Sebelumnya selama Ramadhan 2020 dari 24
April - 19 Mei 2020 KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi
dengan nilai estimasi total Rp 21 juta.
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi
Maryati Kuding mengatakan pelaporan itu berasal dari 5 kementerian. Dari
sejumlah kementerian ini ada 9 laporan, 3 pemerintah daerah (Pemda) masing-masing
1 laporan, dan 2 BUMN dan BUMD masing-masing 1 laporan.
‘’Yang dilaporkan berupa parcel, barang
pecah belah, dan uang dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai
Rp 7,5 juta,’’ kata Ipi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan tujuan pemberian
dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan tunjangan
hari raya (THR) Idul Fitri.
Media pelaporan dilakukan melalui Gratifikasi
Online (GOL) individu ada 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi
(UPG), surat elektronik UPG dan individu masing-masing 1 laporan.
"Kini KPK tengah memverifikasi
kelengkapannya kemudian dianalisis guna menetapkan status laporan milik pelapor
atau milik negara," ujar Ipi.
Terkait gratifikasi Lebaran, KPK menerbitkan
Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Dalam SE itu KPK meminta perayaan hari raya
keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilakukan secara berlebihan sehingga
menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
"Di tengah situasi dan kondisi
sulit sebagai dampak pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan
terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen
(PPK) di sebuah instansi," kata Ipi.
Karenanya,
KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh
pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan
dapat berimplikasi pada tindak pidana. Sebab tindakan itu menimbulkan konflik
kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki
risiko sanksi pidana.
KPK
mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun bila tidak
dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK
paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Pelaporan
gratifikasi melalui UPG instansi, pelapor harus melaporkannya dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. UPG wajib
meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Pejabat
yang melaporkan terbebas dari ancaman pidana pasal 12B UU No 20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (syam/TN)
KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran
Reviewed by samsul huda
on
May 20, 2020
Rating:
Post a Comment