KPK - Itjen Kemendikbud OTT Uang THR Rp 27,5 Juta di UNJ
GTOPNEWS.COM - KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tangkap tangan itu, berawal
dari informasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud tentang adanya penyerahan
sejumlah uang dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada
pejabat di Kemendikbud.
"Dari informasi itu kemudian kita tangkap," kata Karyoto di
Jakarta, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian
mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan beserta bukti berupa uang sebesar
1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.
KPK telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ. Mereka itu
adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.
Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis
Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua
Staf SDM Kemendikbud (DS dan P).
KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan itu adalah tunjangan hari
raya (THR). (syam/TN)
KPK - Itjen Kemendikbud OTT Uang THR Rp 27,5 Juta di UNJ
Reviewed by samsul huda
on
May 22, 2020
Rating:
Post a Comment