KPK Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
GTOPNEWS.COM - KPK menyoroti keputusan pemerintah menaikkan
iuran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai menaikkan iuran BPJS di tengah
pandemi Covid-19 tidak tepat dan tidak bijak. Maka pihaknya meminta pemerintah
meninjau kembali kenaikan itu.
‘’Sebenarnya tata kelola yang cenderung inefisiensi dan tidak tepatlah yang
menjadi akar masalah sehingga BPJS Kesehatan mengalami defisit,’’ kata Ghufron
di Gedung KPK, Jakarta Selatyaan, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan, dalam kajian
tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019,
akar masalah yang ditemukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien. Bahkan
tidak tepat sehingga mengakibatkan BPJS Kesehatan defisit.
Ghufron menilai menaikkan
iuran BPJS bukan solusi untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS Kesehatan.
Menurutnya, harus ada perbaikan sistem tata kelola BPJS Kesehatan sebagaimana
rekomendasi KPK.
Ditegaskan lagi, akar masalah defisit BPJS disebabkan permasalahan
inefisiensi dan penyimpangan (fraud). Itu sebabnya kenaikan iuran BPJS
tanpa dibarengi perbaikan tata kelola di dalamnya tidak akan menyelesaikan
masalah.
Menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai akan memupus tercapainya tujuan
Jaminan Sosial sebagaimana UU No 40 Tahun 2004. Pasalnya kenaikan itu
berlangsung di tengah ekonomi yang menurun.
‘’Hal ini tidak membantu masyarakat, justru sebaliknya membenani ekonomi
rakyat di tengah pandemi Covid-19,’’ ujar Ghufron.
Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun dipastikan
akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS.
Menurut KPK jika rekomendasinya dilaksanakan, tidak diperlukan menaikkan
iuran BPJS Kesehatan yang membebani masyarakat mengingat situasi sulit saat ini.
Justru akan menimbulkan potensi buruk di masa depan. (syam/TN)
KPK Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2020
Rating:
Post a Comment