KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa
dalam kasus suap dan grafitifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Tahun 2011-2016.
Dua
saksi itu adalah Stevano Murphy dan Budi Soetanto. Stevano diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya
Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Adapun
Budi Soetanto diperiksa sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
"Hari
ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra
Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
Ia
mengatakan, status tersangka Nurhadi, menantunya Rizky dan Hiendra kini masih buron. Nurhadi sendiri ditetapkan
KPK sebagai tersangka karena melalui menantunya Rezky Herbiono diduga telah
menerima suap dan gratifikasi dari pengurusan perkara di MA senilai Rp 46
miliar.
Suap
dan gratifikasi Nurhadi itu terkait perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan
Berikat Nusantara. Kemudian sengketa saham di PT MIT, lalu gratifikasi terkait
dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky
diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto selaku
Direkut PT MIT. Sejumlah cek itu diberikan untuk mengurus perkara di MA. Cek tersebut diterima
saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya terus bekerja
keras mengejar menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia
menyatakan, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara korupsi yang dilakukan tiga
orang tersangka DPO itu, dan sejumlah DPO yang lain. (syam/TN)
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2020
Rating:
Post a Comment