KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi


GTOPNEWS.COM -   KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam kasus suap dan grafitifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Dua saksi itu adalah Stevano Murphy dan Budi Soetanto. Stevano diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 
Adapun Budi Soetanto diperiksa sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan, status tersangka Nurhadi, menantunya Rizky dan Hiendra  kini masih buron. Nurhadi sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka karena melalui menantunya Rezky Herbiono diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari pengurusan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.
Suap dan gratifikasi Nurhadi itu terkait perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kemudian sengketa saham di PT MIT, lalu gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto selaku Direkut PT MIT. Sejumlah cek itu diberikan  untuk mengurus perkara di MA. Cek tersebut diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya terus bekerja keras mengejar menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menyatakan, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka DPO itu, dan sejumlah DPO yang lain. (syam/TN)

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Reviewed by samsul huda on May 15, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD