KPK Panggil Satu Saksi terkait Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Agnes Jennifer, karyawan swasta
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46
miliar yang menjerat eks sekretaris Mahkahamah Agung (MA) Nurhadi.
Saksi itu akan menggali keterangannya
untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).
Tidak diketahui terkait apa Agnes
Jennifer dipanggil penyidik dalam perkara ini. Yang pasti kata Ali, saksi pernah
mengenal buron Nurhadi ketika masih menjabat di MA tahun 2011-2016.
‘’Itu sebabnya dia dipanggil ke KPK
untuk digali keteragannya secara lebih mendalam,’’ ujara Ali Fikri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka
kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mereka
adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono; dan Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Beberapa bulan lalu ketiganya dimasukkan
KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Mereka buron karena berkali-kali dipanggil penyidik sebagai
tersangka selalu mangkir.
Ketiganya telah dicegah bepergian ke
luar negeri. Hingga saat ini KPK belum menemukan keberadaan tiga buronan itu.
Mereka terlibat dalam sengketa antara PT
Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Ketiganya
juga terlibat dalam pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima
imbalan Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka
Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga
menerima sejumlah uang sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan
penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan
perwalian. (syam/TN)
KPK Panggil Satu Saksi terkait Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
May 18, 2020
Rating:
Post a Comment