KPK Periksa 2 Orang Saksi di Surabaya terkait Pertemuannya dengan Nurhadi
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil
dua orang saksi di Surabaya, Jatim, untuk diperiksa dalam kasus suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi.
Kedua saksi itu adalah pegawai swasta,
yakni Soepriyo Waskito Adi dan David Muljono.
‘’Mereka diperiksa perihal
pertemuannya dengan tersangka Nurhadi di Jakarta beberapa tahun lalu,’’ kata
Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan seperti dikutip Antara, Kamis (21/5/2020).
Pemeriksaan dilakukan Rabu, 20 Mei 2020 di Kantor
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Kota Surabaya.
Ali Fikri menuturkan bahwa penyidik KPK juga
memeriksa mereka mengenai aset-aset tersangka Nurhadi di Surabaya,
Jakarta, Bogir dan daerah lainnya.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama
menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya
Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp
46 miliar dalam pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi
sevesar Rp 46 miliar untuk mengurus sejumlah perkara di MA pada 2011-2016.
Sedangkan Hiendra adalah tersangka pemberi suap. (syam/TN)
KPK Periksa 2 Orang Saksi di Surabaya terkait Pertemuannya dengan Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
May 21, 2020
Rating:
Post a Comment