KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM
- Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya telah menyetorkan uang pengganti
dari terpidana Teuku Mochamad Nazar, sebesar Rp 1,1 miliar ke kas negara.
Teuku Nazar merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem
pengendalian air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Total penyetoran ke kas negara dari kasus itu, hingga saat ini baru Rp
1,1 mliar," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (29/5/2020).
Ia mengatakan Nazar adalah mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Tanggap
Darurat Permukiman Pusat PUPR membayar uang pengganti dengan cara mengangsur.
Saat ini, dia baru membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dari total
keseluruhan yang harus dibayar Rp 6,45 miliar.
Adapun rincian uang pengganti Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara
yaitu, sebesar Rp 300 juta pada tanggal 26 November 2019, Rp 400 juta pada
tanggal 27 Januari 2020, serta Rp 400 juta pada 18 Mei 2020.
"Sehingga total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1,1
miliar. Kekurangannya sebesar Rp 5,35 miliar, akan tetap ditagih," ujarnya.
Sebelumnya Teuku Nazar divonis
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 6 tahun penjara Agustus 2019.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti
sebesar Rp 6,45 miliar. (syam/T
KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
May 29, 2020
Rating:
Post a Comment