KPK Usut Aliran Dana Hibah KONI Rp 10 Miliar ke Jampidus dan BPK
GTOPNEWS.COM – KPK akan mengusut dua nama baru yang disebut dalam kasus
suap dana hibah KONI. Dua nama itu terungkap dari mulut Miftahul Ulum (asisten
pribadi Menpora Imam Nahrawi) dalam sidang lanjutan perkara itu. Miftahul Ulum mengatakan
ada aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar dan
Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar. Total uang untuk
keduanya Rp 10 miliar.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa
jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah mencatat keterangan saksi itu. Nantinya
dari seluruh fakta persidangan akan dianalisa secara yuridis dalam surat
tuntutan.
‘’Perkara ini bisa dikembangkan lebih
lanjut. Namun tidak sekarang, nunggu seluruh pemeriksaan perkara yang
disidangkan itu selesai. Hal ini penting karena KPK perlu mendalami berdasarkan
fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus yang menjerat Imam
Nahrawi,’’ kata Ali di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Ia mengatakan paling tidak ada dua alat
bukti permulaan yang cukup, maka KPK bisa langsung menentukan sikap dengan
menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Ali menegaskan, meski dua nama itu muncul
di persidangan, saat ini KPK tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jadi ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun
keterangan terdakwa.
Persidangan Jumat 15 Mei 2020, Ulum
menyebut ada aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi Rp 3 miliar dan
Jampidsus Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar.
Aliran dana itu dimaksudkan untuk pengamanan perkara. (syam/TN)
KPK Usut Aliran Dana Hibah KONI Rp 10 Miliar ke Jampidus dan BPK
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2020
Rating:

Post a Comment