Lambat Lapor Refokusing APBD, Grobogan Terkena Sanksi Penundaan Pencairan DAU
GROBOGAN (GTopNews.Com) - Pemerintah
Kabupaten Grobogan terkena saksi penundaan pencairan 35 persen Dana Alokasi
Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2020 dari Kementerian Keuangan. Sanksi itu
dijatuhkan karena terlambat menyerahkan rasionalisasi anggaran dalam refokusing
APBD 2020 akibat dampak Covid-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak
menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.
Grobogan adalah satu dari 380 kabupaten/kota
di Indonesia yang terkena sanksi penundaan pencairan DAU TA 2020. Aturannya laporan yang dikirimkan ke
Kementerian Keuangan disampaikan secara lengkap dan benar sehari setelah
diinstruksikan. Laporan juga harus mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD
sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekda Grobogan Muh. Soemarsono membenarkan sanksi itu. Ia mengatakan hari ini rasionalisasi anggaran
sudah proses finalisasi. Dan segera dimintakan persetujuan Bupati Sri Sumarni.
Dalam rasionalisasi itu, ada banyak
anggaran kegiatan pengadaan barang/jasa yang terpaksa ditunda. Salah satunya
adalah pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Gajah Mada Purwodadi.
Ditambahkan saat itu rasionalisasi
anggaran di beberapa OPD belum mencapai 50 persen. Sehingga Pemkab Grobogan tak
dapat melaporkan ke Kementerian Keuangan sesuai jadwal. Akhirnya terbit Surat
Keputusan Menkeu yang menyebut pencairan DAU ditunda 35 persen. (syam/TN)
Lambat Lapor Refokusing APBD, Grobogan Terkena Sanksi Penundaan Pencairan DAU
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2020
Rating:
Post a Comment