Menkes Keluarkan SE Pencegahan Penularan Covid-19 Bagi Aparat Pengamanan
GTOPNEWS.COM
- Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan
dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Petugas itu meliputi kepolisian, TNI,
Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah
Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.
Terawan mengatakan, surat protokol
pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat karena dalam melaksanakan tugas
pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak
dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19.
“Kepada seluruh pimpinan
Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk
menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id,
Senin (25/5/2020).
Terawan
menghimbau, agar protokoler yang telah dikeluarkan ini dapat dipatuhi dan
dilaksanakan.
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan
dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari
Covid-19,” ucap terawan.
Berikut
Protokol pencegahan bagi aparat keamanan:
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat
sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit
tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas,
dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield,
dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah
seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical
distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja
pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak
fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
menggunakan handsanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari
atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas jangan langsung
bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan
mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan
mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30
menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan
seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara
berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaran operasional yang
digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja
karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak
nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas
pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui
keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif
Covid-19. (syam/TN)
Menkes Keluarkan SE Pencegahan Penularan Covid-19 Bagi Aparat Pengamanan
Reviewed by samsul huda
on
May 25, 2020
Rating:
Post a Comment