Menkes Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid-19 di Sektor Jasa dan Perdagangan
GTOPNEWS.COM - Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area
Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, Rabu (20/5/2020).
Menteri Terawan mengatakan Seitu mengatur tata cara pedagang baik jasa
maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan
pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.
"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," kata Terawan dalam suratnya yang dikutip Senin (25/5/2020).
Cara lainnya untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Pelaku usaha juga bisa menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," kata Terawan dalam suratnya yang dikutip Senin (25/5/2020).
Cara lainnya untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Pelaku usaha juga bisa menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
Sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan
demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan,
menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong
penggunaan metode pembayaran nontunai," ujarnya.
Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
Bagi pekerja, agar memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat kerja.
Pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah
sakit.
Pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat
selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
"Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan," kata Menkes Terawan.
"Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan," kata Menkes Terawan.
Sementara, untuk pengunjung agar selalu mengenakan masker di area publik
dan menjaga kebersihan tangan.
Menkes Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid-19 di Sektor Jasa dan Perdagangan
Reviewed by samsul huda
on
May 26, 2020
Rating:
Post a Comment