Mentan Syahrul Yasin: Pupuk Bersubsidi di tengah Pandemi Covid-19 Harus Diawasi
Ia minta alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan
efisien. Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat
berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan penyaluran dan pengawasan dalam penggunaan pupuk subsidi merupakan hal yang penting dalam penyediaan pupuk.
Saat ini, pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, baik untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Tak hanya itu, pupuk subsidi juga dapat digunakan untuk hijauan pakan ternak hingga budidaya ikan.
Sebagai informasi, aturan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I - Lini IV. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, per 30 April 2020, jumlah pupuk bersubsidi yang sudah terserap mencapai 3,2 juta ton atau 40,78 persen dari 7,9 juta ton. Realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar di Jawa Timur yaitu sebanyak 674.345 ton. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton, dan Jawa Barat 402.597 ton. (syam/TN)
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan penyaluran dan pengawasan dalam penggunaan pupuk subsidi merupakan hal yang penting dalam penyediaan pupuk.
Saat ini, pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, baik untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Tak hanya itu, pupuk subsidi juga dapat digunakan untuk hijauan pakan ternak hingga budidaya ikan.
Sebagai informasi, aturan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I - Lini IV. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, per 30 April 2020, jumlah pupuk bersubsidi yang sudah terserap mencapai 3,2 juta ton atau 40,78 persen dari 7,9 juta ton. Realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar di Jawa Timur yaitu sebanyak 674.345 ton. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton, dan Jawa Barat 402.597 ton. (syam/TN)
Mentan Syahrul Yasin: Pupuk Bersubsidi di tengah Pandemi Covid-19 Harus Diawasi
Reviewed by samsul huda
on
May 09, 2020
Rating:
Post a Comment