New Normal, Menag Sampaikan Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah - GROBOGAN TOP NEWS

New Normal, Menag Sampaikan Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah


GTOPNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyampaikan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di tengah pandemi Covid-19.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," kata Fachrul dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (30/5/2020).
Ia mengatakan surat edaran ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
 “Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah itu, terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ujarnya.
Menag menyatakan bahwa rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona.
Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kriteria ini dapat ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, kata Menag,  akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai perkembangan pandemi Covid-19. (syam/TN).


New Normal, Menag Sampaikan Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah New Normal, Menag Sampaikan Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Reviewed by samsul huda on May 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD