New Normal, Menag Sampaikan Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
GTOPNEWS.COM
- Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi
menyampaikan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan
masyarakat produktif dan aman di tengah pandemi Covid-19.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang
panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan
baru atau New Normal.
"Dalam
rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona,
perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan
keagamaan," kata Fachrul dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur,
Sabtu (30/5/2020).
Ia mengatakan surat edaran ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan
keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara
berjamaah atau kolektif.
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah berdasarkan situasi
riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan
status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus zona kuning,
namun bila di lingkungan rumah ibadah itu, terdapat kasus penularan Covid-19,
maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah
berjamaah," ujarnya.
Menag menyatakan bahwa rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan
berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran
virus corona.
Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective
Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari
Covid-19.
Kriteria ini dapat ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman
Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai
tingkatan rumah ibadah dimaksud. Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di
daerah masing-masing.
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, kata Menag, akan diatur secara khusus oleh Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini
akan dievalusi sesuai perkembangan pandemi Covid-19. (syam/TN).
New Normal, Menag Sampaikan Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Reviewed by samsul huda
on
May 30, 2020
Rating:
Post a Comment