Pemeriksa BPK Achsanul Bantah Terima Rp 3 Miliar dari Aliran Dana Hibah KONI

"Kasus ini adalah kasus dana Hibah
KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Pemeriksaan dana hibah itu, belum periode
saya. Surat tugas pemeriksaan juga bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora
pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," kata Achsanul dalam
keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Ia mengaku kaget dengan berita itu.
Karena tidak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Ulum. Tapi muncul cerita
tersebut di persidangan perkara dana hibah KONI.
Achsanul berharap bisa bertemu langsung
dengan Ulum di Rutan KPK untuk mengonfirmasi keterangannya itu di persidangan
perkara dana hibah KONI.
"Semoga saudara Ulum bisa
menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar
dan fakta yang sebenarnya,’’ ujar Achsanul.
Dia mengaku mendukung proses hukum kasus
KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk pihaknya.
(syam/TN)
Pemeriksa BPK Achsanul Bantah Terima Rp 3 Miliar dari Aliran Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2020
Rating:

Post a Comment